Periode Januari-Februari, Ditjen PAS Pecat Enam Sipir Terlibat Narkoba
Konpers Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. (Kanugrahan/Kriminalitas.com) |
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM sudah memecat enam
sipir selama periode Januari-Februari yang diketahui terlibat dalam
penyelundupan narkoba di dalam Lembaga Permasyarakatan.
Sekretaris Ditjen PAS, Sri Utami mengatakan, enam sipir yang dipecat
terdiri dari dua Rutan Depok, dua Rutan Cikarang, satu Rutan Medan dan
satu Rutan Sidoarjo.
“Kebanyakan dari mereka merupakan pengkhianat institusi,” kata Sri di
Gedung Ditjen PAS, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu
(25/2/2017).
Menurut Sri, dalam data yang diperoleh, disebutkan pada tahun 2015,
jumlah sipir yang dipecat mencapai 200 orang, lalu tahun 2016 mencapai
30 orang.
“Kami harapkan di tahun ini jumlahnya menurun,” kata dia.
Sri mengatakan, masih tingginya angka peredaran narkoba di dalam
lapas disebabkan faktor internal dan eksternal. Faktor internal itu, di
antaranya, belum satu visinya oknum petugas lapas yang kerap menjadi
perantara masuknya narkoba.
Sementara itu, faktor eksternal berasal dari masyarakat atau oknum
lain yang ingin memasukkan narkoba ke dalam lingkungan pembinaan
tersebut.
“Banyak cara dilakukan bagaimana narkoba ini menyerang kita semua.
Bukan hanya semangat pemberantasan, tetapi bagaimana meminimalisasi
peredaran itu,” ucapnya.
Sri mengatakan, kebanyakan dari sipir itu bahkan sudah ada yang
diproses hukum di kepolisian. “Kami persilahkan jika polisi mau mengusut
keterlibatan bandar yang bekerja sama dengan para sipir,” ungkapnya.
Sumber:kriminalitas.com
Mantap pak harus ditindak tegas, agar bisa memberi efek jera kepada yang lain, Terima kasih atas share artikelnya, sangat bermanfaat bagi kami, salam dari Lapas Sarolangun
ReplyDelete