SIMPEG NEW 0.1.5 : Penyusunan SKP dan Jurnal Kerja Harian
Salam kenal...
Salam PASTI SMART!!!
Mungkin rekan-rekan masih bingung mengenai Sasaran Kerja Pegawai. Berikut pemaparan singkat mengenai hal tersebut :
Apa yang dimaksud dengan SKP ?
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?
Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?
Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Apakah dalam menyelesaikan tugas / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?
Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ?
Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?
Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.
Sumber : www.bkn.go.id
Sumber:biro kepegawaian
Salam PASTI SMART!!!
Mungkin rekan-rekan masih bingung mengenai Sasaran Kerja Pegawai. Berikut pemaparan singkat mengenai hal tersebut :
Apa yang dimaksud dengan SKP ?
SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.
Bagaimana cara mengisi formulir SKP ?
Penilaian kinerja adalah penilaian yang dilakukan oleh atasan oleh bawahan
Bagaimana menentukan target kuantitas dalam pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau output dari orang lain ?
Cara menentukan target kuantitas dalamm pekerjaan yang tidak bisa diprediksi atau autputnya dariorang lain adalah dengan cara mempertimbangkan jumlah output yang masuk pada tahun-tahun sebelumnya.
Bagaimana menilai kualitas dalam suatu pekerjaan / kegiatan ?
Cara menilai aspek kualitas dalam suatu pekerjaan /kegiatan adalah dengan mengacu pada parameter yang ada pada Peraturan Kepala BKN Noor 1 Tahun 2013 pada halaman 20.
Siapa saja kah yang dapat memasukkan target biaya ?
Yang dapat memasukkan aspek biaya adalah PNS yang secara langsung mempertanggungjawabkan biaya kegiatan tersebut dalam hal ini PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional umum?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional umum adalah disesuaikan dengan nama jabatan yang bersangkutan dan uraian kegiatannya yang akan dilakukan selama 1 (satu) tahun dengan mengacu pada SKP atasan langsungnya
Bagaimana menyusun SKP untuk jabatan fungsional tertentu ?
Untuk menyusun SKP jabatan fungsional tertentu adalah dengan mengacu pada lampiran kegiatan yang ada pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB yang mengatur tentang jabatan tersebut dan Angka Kreditnya (AK) sesuai dengan jenjang jabatan masing-masing.
Apa berbedaan antara DP3 dengan SKP ?
Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.
Apa kaitannya RKT dengan kegiatan tugas jabatan ?
Kaitannya antara Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan kegiatan tugas jabatan adalah RKT sebagai acuan untuk menyusun kegiatan tugas jabatan masing-masing PNS.
Apakah dalam menyelesaikan tugas / pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan?
Dalam menyelesaikan tugas/pekerjaan ada perbedaan tingkat kesulitan pekerjaan antara atasan dengan bawahan sesuai dengan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Bagaimana cara mengisi kegiatan tugas jabatan bila sifat dan jenis pekerjaannya sama (homogin) ?
Apabila terjadi kesamaan jenis pekerjaan antara PNS yang satu dengan yang lainnya maka dapat dibagi perwilayah atau perinstansi.
Bagaimana cara memasukkan kegiatan tugas tambahan ?
Kegiatan tugas tambahan yang dilakukan selama 1 (satu) tahun bisa dituangkan ke dalam formulir keterangan melaksanakan tugas tambahan yang ada pada Perka BKN Nomor 1 Tahun 2013 halaman 84, sedangkan nilainya langsung dituangkan dalam penyusunan SKP pada akhir tahun dalam kolom nilai tugas tambahan.
Sumber : www.bkn.go.id
Sumber:biro kepegawaian
bagaimana cara memperbaikiJurnal harian yang sudah diisi tetapi tidak bisa nampak/muncul
ReplyDeleteSalah satu cara yang mungkin bisa dilakukan adalah memilih tanggal jurnal harian yang telah diisi pada menu Jurnal harian. kolom tanggal akan terlihat dibagian atas.
DeleteBagi Pegawai Kemenkumham, silahkan download aplikasi Simpeg Kemenkumham di playstore untuk mempermudah pengisian jurnal harian.
klo misalx piket pagi dan malam bagaimana cara menyusun jurnal harianx... apakah kegiatan yg kt lakukan dari mlm sampai pagi tetap ditanggal yg sama atau diubah tanggalx???
ReplyDeleteUntuk jadwal piket pengamanan dengan Sistem Dua Hari Kerja Dua Hari Libur, Untuk Jurnal Harian untuk Piket Malam bisa diisi di Hari Berikutnya.
ReplyDeleteBagaimana merubah SKP tahunan.
ReplyDeleteSaya ada kesalahan di pengisian "satuan". Sya pilih "dokumen", bukan "kali".
Mohon solusinya, kenapa setiap saya mengisi jurnal harian, pada inputan/isi an yg pertama bisa ditampilkan, tetapi pada input an/isian kedua, dst. data langsung hilang semua, tidak bisa ditampilkan. mohon solusinya. terima kasih
ReplyDeletebagaimana cara pindahkan pegawai
ReplyDelete1. Selesaikan jurnal harian terlebih dahulu sampai batas akhir bulan pegawai ybs dipindahkan
Delete2. Nilai Jurnal Harian pegawai ybs sampai akhir bulan pegawai ybs pindah lewat akun Simpeg atasan langsung pegawai ybs.
3. Nilai Perilaku Kerja pegawai ybs sampai akhir bulan pegawai ybs pindah lewat akun Simpeg atasan langsung pegawai ybs.
4. Silahkan check nilai Skp dan nilai perilaku kerja pegawai ybs pada menu buku catatan fitur kinerja lewat akun simpeg pegawai ybs.
5. apabila telah ternilai, silahkan lakukan pengajuan pindah mandiri pada fitur kinerja lewat akun simpeg pegawai ybs dengan mengupload dokumen SK yang diminta.
6. tunggu persetujuan dan verifikasi administrator simpeg pusat.
Saya mau nanya nih.
ReplyDeleteSuami saya kerja di lapas sebagai komandan jaga regu... Semisalnya tanggal 28 dia piket malam mulai pukul 18.00 wib...jam selanjutnya lewat dari jam 00.01 terhitung tanggal berapa apakah dijurnal dilanjutkan tanggal 28 atau dibuat tanggal 29. Kalau menurut logika seharusnya diatas jam 00.01 dibuat tanggal 29 tapi kata kepala tata usahanya itu menyusahkan penghitungan jadi katanya walaupun sudah diatas jam 00.01 itu tetap dibuat ajah tanggal 28.Ini yang salah tata usahanya atau memang sistem simpeg begitu.
assalamualaikum
ReplyDeletebagaimana cara menambahkan tugas di SKP yang terhapus?
kebetulan tugas di SKP yang terhapus milik kepala
terima kasih
mohon bantuan nya
Ijin bertanya Pak, kalo pengisian jam mulai kegiatan sampai berakhir 1 kegiatannya bagaimana pak ? misalnya kalo awal kegiatan di mulai jam 1 siang dan berakhir jam 2 sore, isinya bagaimana ? apa 13.o1 sampai 13.60 atau 13.01 sampai 14.01 ?? terima kasih.
ReplyDeleteDisesuaikan saja Pak.
ReplyDeleteMisalnya dari jam 13.00 sampai dengan 14.00
Segera Download dan Install aplikasi SIMPEG KUMHAM di Google Play/App Store untuk mempermudah pengisian Jurnal Harian.
Terima Kasih
Apakah pengisian jurnal harian dalam satu hari, kegiatannya harus berurutan sesuai waktu pelaksanaan atau ngga apa2 kalau misalnya udah terlanjur duluan isi kegiatan siang hari baru kemudian isi kegiatan yg dilaksanakan sebelumnya pada pagi hari. Terimakasih.
ReplyDeleteIjin bertanya kenapa form nilai jurnal dan form tambah score di penilaian jurnal harian tidak ada pada saat saya mau menilai bawahan saya mohon petunjul
ReplyDeletePastikan SKP Bawahan yang akan dinilai telah sesuai dengan atas penilainya. (admin)
DeleteIjin bertanya pak, kalo jurnal harian sudah diisi dan sudah absen kenapa tunjangan kinerjanya terus terpotong ya, mohon dijawab terimakasih
ReplyDeleteijin bertanya, apa kriteria atau mohon penjelasannya terkait tentang poin "Tugas Tambahan" pada pengisian jurnal harian.
ReplyDelete