Periode Januari-Februari, Ditjen PAS Pecat Enam Sipir Terlibat Narkoba

Konpers Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham. (Kanugrahan/Kriminalitas.com)
KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM sudah memecat enam sipir selama periode Januari-Februari yang diketahui terlibat dalam penyelundupan narkoba di dalam Lembaga Permasyarakatan.

Sekretaris Ditjen PAS, Sri Utami mengatakan, enam sipir yang dipecat terdiri dari dua Rutan Depok, dua Rutan Cikarang, satu Rutan Medan dan satu Rutan Sidoarjo.
“Kebanyakan dari mereka merupakan pengkhianat institusi,” kata Sri di Gedung Ditjen PAS, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/2/2017).

Menurut Sri, dalam data yang diperoleh, disebutkan pada tahun 2015, jumlah sipir yang dipecat mencapai 200 orang, lalu tahun 2016 mencapai 30 orang.
“Kami harapkan di tahun ini jumlahnya menurun,” kata dia.
Sri mengatakan, masih tingginya angka peredaran narkoba di dalam lapas disebabkan faktor internal dan eksternal. Faktor internal itu, di antaranya, belum satu visinya oknum petugas lapas yang kerap menjadi perantara masuknya narkoba.

Sementara itu, faktor eksternal berasal dari masyarakat atau oknum lain yang ingin memasukkan narkoba ke dalam lingkungan pembinaan tersebut.
“Banyak cara dilakukan bagaimana narkoba ini menyerang kita semua. Bukan hanya semangat pemberantasan, tetapi bagaimana meminimalisasi peredaran itu,” ucapnya.

Sri mengatakan, kebanyakan dari sipir itu bahkan sudah ada yang diproses hukum di kepolisian. “Kami persilahkan jika polisi mau mengusut keterlibatan bandar yang bekerja sama dengan para sipir,” ungkapnya.

Sumber:kriminalitas.com

1 comment:

  1. Mantap pak harus ditindak tegas, agar bisa memberi efek jera kepada yang lain, Terima kasih atas share artikelnya, sangat bermanfaat bagi kami, salam dari Lapas Sarolangun

    ReplyDelete

Powered by Blogger.