Penggagalan Narkoba di Lapas dan Rutan

 #sahabatpemasyarakatan

Sepanjang bulan Januari terdapat 113 kali penggagalan upaya penyelundupan narkoba ke dalam lapas dan rumah tahanan negara (rutan) oleh petugas. Upaya tersebut terjadi di Lapas Teluk Dalam, Rutan Surakarta, Lapas Tanjung Pinang, Lapas Bangko, Lapas Ambon, Lapas Lansa, Rutan Wonosobo, Lapas Semarang, Lapas Blangpidie, Lapas Muara Enim, Lapas Malang, Lapas Khusus Narkotika Jayapura dan Lapas Sampit. Mayoritas modus yang dilakukan dengan dimasukkan dalam barang titipan bagi warga binaan maupun dilempar dari balik tembok luar lapas/rutan. Selain itu, sepanjang tahun 2020 tercatat terdapat 104 upaya penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan petugas

 


Infografis berikut merupakan data penggagalan penyelundupan narkotika Ditjenpas selama bulan Januari 2021.

 




Upaya penyelundupan narkotika dengan berbagai modus ke dalam lapas dan rutan tidak hanya merupakan tanggung jawab petugas Pemasyarakatan. Dibutuhkan partisipasi dan tanggung jawab masyarakat untuk turut serta mencegah dan memberantas peredaran narkotika. Minimal dengan tidak menjadi bagian dari peredaran narkotika.

Ditjenpas terus berkomitmen untuk menindak tegas siapapun, baik petugas maupun warga binaan yang terlibat serta bersinergi dengan masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja sama dalam berupaya mencegah masuknya narkotika di lapas dan rutan di Indonesia.

#Kumhampasti

#Pemasyarakatan

#Penggagalan Narkoba

No comments

Powered by Blogger.