Bisakah vonis alternatif seperti kerja sosial bisa kurangi masalah penjara yang penuh sesak?

Hukuman penjara dianggap penegak hukum sebagai keputusan populis sehingga dijatuhkan secara berlebihan.
DPR saat ini sedang membahas Rancangan KUHP untuk alternatif hukuman penjara yang diharapkan dapat mengurangi jumlah terpidana di penjara, yang sekarang ini sudah penuh sesak.
Namun apakah Indonesia siap dengan hukuman yang membuat seorang terpidana yang tidak masuk penjara?
Tak dapat dipungkiri bahwa kondisi rata-rata penjara di Indonesia saat ini penuh sesak, karena -menurut pakar hukum Anugerah Rizki Akbari- hukuman pidana yang dijatuhkan dengan berlebihan.
"Hampir sekitar 75% dari yang kita lakukan pada 16 tahun pertama reformasi, bahwa pelanggaran yang oleh orang-orang di hukum pidana itu dianggap sebagai bukan tindak pidana yang sesungguhnya. Biasanya pelanggaran-pelanggaran itu berada di ranah administrasi. Misalnya (kelalaian) pemberian izin, mencatatkan (sesuatu)," kata Rizki Akbari yang mengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
"Nah pidana itu dipakai untuk populis akibatnya lapasnya penuh."

Hukuman alternatif

Untuk mengurangi beban penjara, DPR sedang membahas alternatif hukuman, seperti denda, kerja sosial, pengawasan, ganti rugi, dan rehabilitasi bagi korban.
Alternatif hukuman tersebut rencananya akan diberikan untuk pelaku kejahatan atau pelanggaran dengan ancaman pidana atau putusan penjara maksimal enam bulan.
Salah satu yang banyak didukung sejauh ini adalah kerja sosial karena bersisi tiga: yaitu sebagai hukuman, bermanfaat bagi publik, dan juga mengurangi beban pemerintah.
Sementara hukuman dalam bentuk denda, menurut Rizki Akbari, masih bisa dimaksimalkan.
"Andaikan denda itu dipakai untuk tindak pidana yang ringan-ringan, saya pikir orang-orang justru akan jera untuk melakukannya ketimbang dihukum. Karena kalau tindak pidana ringan kita hukum penjara, yang ada masyarakat bukannya jera, dia akan merasa tidak adil dan tidak percaya. Jadi harus ditaruh dalam proporsi yang benar," papar Rizki Akbari.
Namun Supriyadi Eddyono -Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform yang bergerak dalam reformasi peradilan- yakin masih banyak pekerjaan rumah yang harus dikerjakan lebih dulu.
"Di Rancangan KUHP pasti hanya sedikit orang yang bisa ikut pidana kerja sosial karena butuh pengawasan, birokrasi, dan sebagainya", kata Supriyadi.
"Dan saya pikir, teman-teman Kumham belum begitu siap. Karena kita tahu itu kan berada di bawah Bapas (Balai Pemasyarakatan), yang saat ini belum begitu tangguh untuk bisa melaksanakan program ini," tambahnya.
Hal serupa diutarakan Rizki Akbari, bahwa selagi masih dalam perumusan sampai nanti KUHPnya disahkan maka 'minimal harus disiapkan pihak yang harus mengawasi, maupun bentuk serta prosedurnya'.

Kerja sosial untuk pelanggar muda atu pelanggar ringan sudah diimplementasikan di banyak negara. salah satunya Inggris.

Masyarakat 'belum siap'
Namun tampaknya bukan hanya aparat yang masih jadi penghambatnya, juga masyarakat yang belum siap karena sering reaktif atas terpidana yang tidak masuk bui.
"Harusnya kan ada mekanisme tahanan rumah, tahanan kota. Tapi begitu penegak hukum melakukan itu, masyarakat reaktif," kata Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Aman Riyadi.
"Akhirnya karena sudah kadung ditahan, maka jaksa tidak mungkin tidak menuntut dan terpaksa menuntut. Jangan sampai orang ditahan tidak ada dasarnya. Hakim karena dia sudah ditahan, ya seringan-ringannya seminggu baru dia bebas. Tapi kan pada masa itu dia di tempat kita."
"Yang paling penting sekarang bagaimana masyarakat paham tentang proses diversi, restoratif. Ayo kita berikan pemahaman ini kepada masyarakat."
Dan memang, masih banyak masyarakat yang berpikir bahwa penjara adalah satu-satunya hukuman yang dapat memberi efek jera.
"Harus dipenjara. Dipenjara akan juga ada perbaikan etika atau kelakuan. Supaya jera saja," kata Bram Yana.
"Dipenjara supaya ada efek jera. Kalau tidak begitu nanti yang lain-lainnya ikut berulah," tutur Mahtali Bahtiar.
Namun Yusuf Sihotang berpendapat lain: "Saya sih setuju karena untuk saat ini Indonesia kan sudah kepenuhan penjara. Dan karena memang kejahatannya kan juga bukan kejahatan berat yah."

Sejumlah napi di dalam lapas Banceuy, Bandung.

Hukuman bagi pengguna narkoba
Aman Riyadi dari Dirjen Pemasyarakatan memaparkan bahwa penghuni terbesar lapas di Indonesia saat ini adalah pengguna narkoba. Oleh karena itu, dia sangat mendukung pidana alternatif selain penjara.
"Undang-Undangnya lebih banyak menggunakan pidana alternatif dan penggunaaan diversi bukan hanya untuk anak, tapi juga untuk pengguna narkotika yang betul-betul pengguna," katanya.
Supriyadi dari ICJR, betatapun menekankan bahwa pengguna narkoba sebaiknya dikenakan pasal UU Narkotika yang baru dibanding RKUHP karena.
"Dengan UU Narkotika yang baru mereka (para pengguna) tidak masuk penjara, sedang RKUHP mereka harus menjalani pidana pokok dulu. Dan itu tidak menyelesaikan masalah (penjara) yang terlalu penuh."
Data dari Dirjen Pemasyarakatan saat ini memperlihatkan bahwa pemerintah dapat menghemat Rp6 triliun jika sekitar 50.000 napi dengan masa tahanan enam bulan tidak masuk penjara melainkan diberi alternatif hukuman seperti kerja sosial.
"Ini uang pajak kita lo, Rp6 triliun bisa untuk pendidikan, pembangunan," kata Aman Riyadi.
"Biarlah lapas hanya untuk yang betul-betul dipenjara, yang tidak perlu dipenjara tidak usah masuk penjara."

Sumber:www.bbc.com

No comments

Powered by Blogger.