218 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

EGA DWI ARISTA/RADAR SIDOARJO (DAPAT POTONGAN HUKUMAN: Kondisi Lapas Klas IIA Sidoarjo, Senin (14/8).)
KOTA-Sebanyak 218 narapidana (napi) di Lapas Klas IIA Sidoarjo mendapatkan remisi umum dalam perayaan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Dari 218 napi tersebut, mayoritas napi kasus narkoba yang banyak mendominasi mendapatkan keringanan hukuman. 
Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik Lapas Klas IIA Sidoarjo Fathorrosi mengatakan, remisi yang diberikan kepada napi yang minimal telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan. Petugas juga telah melakukan penilaian terhadap tingkah laku napi selama menghuni lapas. “Napi yang telah melakukan pelanggaran berat tentu tidak akan mendapatkan remisi sebelum ada pemutihan,” kata Fathorrosi, Senin (14/8).
Diungkapkan, ada tiga jenis remisi yang diberikan kepada 218 napi. Yakni, remisi 1 untuk napi yang hukumannya di bawah lima tahun, remisi 2 untuk napi hukuman di atas lima tahun serta berdasarkan PP nomor 99 hanya beberapa napi yang mendapatkan remisi.
“Sudah kita klasifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya. 
Menurutnya, sesuai dengan PP 99 napi yang tidak membantu dalam pelaksanaan penyidikan (justice colabolator) tidak akan mendapatkan remisi. Napi yang di antaranya terkena kasus korupsi, illegal logging, human trafficking, bandar narkoba akan berat mendapatkan remisi. “Di antara 218 yang dapat remisi hanya 18 napi sesuai PP 99 dapat remisi,” jelasnya
Ditambahkannya, setiap tahun remisi akan diberikan kepada napi yang menjalani masa hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini ada 1.149 warga binaan di lapas yang terdiri dari tahanan 669 orang dan napi 480 orang. “Jumlahnya overload karena itu kita juga harus sesuai aturan memberikan remisi,” terangnya.
 
Sumber:Jawapos.com

No comments

Powered by Blogger.