218 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan
EGA DWI ARISTA/RADAR SIDOARJO (DAPAT POTONGAN HUKUMAN: Kondisi Lapas Klas IIA Sidoarjo, Senin (14/8).) |
KOTA-Sebanyak 218 narapidana
(napi) di Lapas Klas IIA Sidoarjo mendapatkan remisi umum dalam perayaan
Kemerdekaan RI pada 17 Agustus nanti. Dari 218 napi tersebut, mayoritas
napi kasus narkoba yang banyak mendominasi mendapatkan keringanan
hukuman.
Kepala Seksi Pembinaan dan Anak Didik Lapas Klas IIA Sidoarjo
Fathorrosi mengatakan, remisi yang diberikan kepada napi yang minimal
telah menjalani masa hukuman antara 6-12 bulan. Petugas juga telah
melakukan penilaian terhadap tingkah laku napi selama menghuni lapas.
“Napi yang telah melakukan pelanggaran berat tentu tidak akan
mendapatkan remisi sebelum ada pemutihan,” kata Fathorrosi, Senin
(14/8).
Diungkapkan, ada tiga jenis remisi yang diberikan kepada 218 napi.
Yakni, remisi 1 untuk napi yang hukumannya di bawah lima tahun, remisi 2
untuk napi hukuman di atas lima tahun serta berdasarkan PP nomor 99
hanya beberapa napi yang mendapatkan remisi.
“Sudah kita klasifikasi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, sesuai dengan PP 99 napi yang tidak membantu dalam
pelaksanaan penyidikan (justice colabolator) tidak akan mendapatkan
remisi. Napi yang di antaranya terkena kasus korupsi, illegal logging,
human trafficking, bandar narkoba akan berat mendapatkan remisi. “Di
antara 218 yang dapat remisi hanya 18 napi sesuai PP 99 dapat remisi,”
jelasnya
Ditambahkannya, setiap tahun remisi akan diberikan kepada napi yang
menjalani masa hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini ada
1.149 warga binaan di lapas yang terdiri dari tahanan 669 orang dan napi
480 orang. “Jumlahnya overload karena itu kita juga harus sesuai aturan
memberikan remisi,” terangnya.
Sumber:Jawapos.com
Leave a Comment