Kemenkumham Sulsel Bakal Usulkan Remisi Idul Fitri Untuk 185 Napi

Ilustrasi remisi. (INT)
Makassar - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Sahabuddin Kilkoda mengaku sejauh ini pihaknya masih sementara mengumpulkan seluruh data dari Unit Pelaksana Tugas (UPT) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) untuk memberikan remisi kepada sejumlah narapidana (Napi). 
Ia mengungkapkan pemberian remisi itu nantinya akan dilakukan apa bila seluruh data dari jumlah napi yang ada di dalam Lapas dan Rutan telah rampung.
Sebab, selain melalui beberapa tahap dan persyaratan untuk memberikan remisi kepada para napi, pihaknya membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk betul-betul melalukan verifikasi apakah napi tersebut sudah pantas mendapatkan remisi atau belum. 
"Kita sampai hari ini sementara masih terus berjalan untuk kumpulkan, lakukan pendataan dari setiap UPT. Karena skalanyakan cukup besar jadi pasti butuh waktu juga untuk didata," terang Sahabuddin saat dikonfirmasi KABAR.NEWS, Minggu (11/6/2017).
Ia menjelaskan jika syarat calon penerima remisi akan diberikan apa bila napi tersebut telah melalui dua per tiga masa hukuman atau minimal enam bulan kurungan, membayarkan pajak atau denda dan juga berkelakuan baik selama masa kurungan. Untuk Sulsel sendiri lanjutnya, napi penerima remisi tahun pertama sejak 2016 lalu hanya berjumlah 1931. 
"Sedangkan untuk remisi sesuai dengan PP nomor 99 tahun 2012 untuk tahap pertama ini yang informasi yang baru masuk, baru ada sekitar 185 jadi itu yang yang SKnya akan kita usulkan," ucapnya. 
Lebih lanjut pihaknya terus melakukan pendataan terhadap seluruh napi yang sewaktu-waktu bisa saja bertambah untuk diberikan remisi. Paling lambat tambah dia, seluruh data tersebut akan rampung lima hari jelang Lebaran. 

Sumber: kabar.news

No comments

Powered by Blogger.