Cegah Peredaran Narkotika, Lapas Kendal MoU dengan BNNK Kendal

Lapas Kelas IIA Kendal melakukan MoU dengan BNNK Kendal, Rabu (24/05/2017).
KENDAL - Untuk mencegah dan memberantas peredaran narkotika, Lapas Kelas IIA Kenal menggelar MoU dengan BNNK Kendal, Rabu (24/05/2017). 
Kepala Lapas Kelas IIA Kendal Agus Dwi Setya Budi menegaskan pihak lapas akan membantu BNN untuk memcegah peredaran narkotika di lingkungan lapas.

Setelah Mou tersebut, petugas BNNK Kendal tidak perlu membawa surat tugas saat melakukan pengecekan di lapas.
Selain kemudahan, Agus juga telah menyiapkan satu tempat khusus untuk penyidikan bagi petugas BNN
"Jika BNNK Kendal belum memiliki ruang penyidikan, silahkan saja gunakan ruangan di lapas ini, " ujarnya.
Kepala BNNK Kendal AKBP Sharlyn Cahaya Primer Arie mengungkapkan, kasus peredaran narkotika sudah terjadi di 27 lapas di Indonesia.

Hadirnya MoU tersebut, Sharlyn berharap semua pihak bisa bersama-sama melakukan pencegahan dan peredaran narkotika, baik yang dilakukan oknum pegawai atau warga binaan.
"Permasalahan narkoba, bukan hanya tugas BNN, tapi semua pihak juga harus ikut membantu, " kata Sharlyn.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Provinsi Jateng, Djodi Priyanto meminta agar pihak lapas terbuka pada BNN sehingga bisa maksimal mencegah dan memberantas peredaran narkotika di lingkungan lapas.

Djodi berharap, Lapas Kelas II A Kendal bisa contoh bagi lapas lain sebagai lapas yang bersih dari narkoba.
"Setelah deklarasi ini, maka harus ada langkah tindakan nyata dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika di lapas ini," tegasnya.

Sumber: jateng.tribunnews.com

No comments

Powered by Blogger.