52 Napi Dipindahkan ke Lapas
Sejumlah napi yang dipindahkan ke Lapas Batu 18, Rabu (24/5). F.Osias/batampos. |
Batam - Sebanyak 52 orang narapidana, yang menempati Rumah
Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang, dipindahkan ke Lembaga
Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang, di Kilometer 18,
Bintan, Rabu (24/5).
Kepala Rutan Tanjungpiang, Roni Widiyatmoko, mengatakan
narapidana yang dipindahkan tersebut rata-rata menjalani hukuman diatas
tiga tahun. pemindahan sendiri berdasarkan perintah dari Kementerian
Hukum dan HAM, ke Kanwil Kemenkumham Kepri.
“Selain itu, untuk mengantisipasi kaburnya Warga Binaan,
seperti yang terjadi di Rutan Pekan Baru, beberapa waktu lalu,” ujar
Roni
Dikatakan Roni, narapidana yang dipindahkan tersebut
kesemuanya telah menjalani proses persidangan dan telah memiliki
kekuatan hukum tetap (inkracht). Mereka yang dipindahkan tersebut
sebelumnya terjerat berbagai kasus pidana umum.
“Sebanyak 13 napi dipindahkan ke Lapas Narkotika,
sedangkan 39 napi lainnya ditempatkan di Lapas Umum. Dari 52 napi yang
dipindahkan terdapat satu orang wanita. Yang wanita kami ikut pindahkan
karena kami tidak ingin dalam sel terdapat sepasang suami istri,” kata
Roni.
Pemindahan sendiri, sambung Roni, berdasarkan tiga poin
perintah dati Kemenkumham, diantaranya untuk menghilangkan praktek
pungli di Rutan dan Lapas serta mengantisipasinya over kapasitas.
“Maka dari itu perlu redistribusi ketempat yang belum
over kapasitas dan perbaikan sistem pemberian remisi dan lain sebagainya
agar dapat berjalan lebih maksimal,” terang Roni.
Dengan telah dipindahkannya 52 orang napi, jelas Roni,
Rutan Tanjungpinang saat ini di huni sebanyak 293 Warga Binaan dari
berbagai kasus baik itu dari pidana umum ataupun pidana khusus.
“Dari 293 orang tersebut ada yang memiliki kreatifitas di beberapa bidang,” pungkasnya.
Sumber: batampos.co.id
Leave a Comment