Lapas Pengaruhi Penegakan Hukum
Ilustrasi |
TANJUNG SELOR – Salah
satu kendala penegakan hukum di Kabupaten Bulungan yaitu tidak adanya
lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menempatkan narapidana.
Selama ini, narapidana harus ditipkan ke rumah tahanan yang ada di
Tanjung redeb, Berau atau Lapas Tarakan. “Ini yang menjadi salah satu
kendala penegakan hukum di sini (Bulungan). Kejaksaan Negeri (Kejari)
Tanjung Selor terpaksa menitipkan napi di Rutan Tanjung Redep yang
jaraknya jauh,” kata Kepala Kejaksaana Tinggi (Kajati) Kaltim Fadil
Zumhana ketika menyambangi Kejari Tanjung Selor, Selasa (18/4).
Permasalahannya, lapas di dua daerah ini juga sudah over kapasitas.
Begitu juga rumah tahanan di Polres Bulungan yang sudah tidak mampu
menampung.
Persoalan ini juga menjadi perhatian Pemprov Kaltara. Informasinya,
Gubernur Kaltara Irianto Lambrie telah bertemu dengan Menteri Hukum dan
HAM untuk membicarakan masalah pembangunan lapas atau rutan.
Agar penegakan hukum di suatu daerah berjalan tanpa kendala,
lanjutnya, harus dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai seperti
keberadaan lapas. Menurutnya, tahanan atau narapidana bukan hanya
masalah kejaksaan, tetapi juga menjadi permasalah pemerintah daerah.
Karena itu, juga diperlukan peran dari pemerintah daerah.
“Kan masyarakat di sini juga yang diproses hukum. Tentunya peran
pemerintah daerah sangat diperlukan. Sama seperti di daerah lain,”
ujarnya.
Dia mengakui di mana-mana rutan atau lapas sudah over kapasitas.
Penghuni rutan se-Indonesia telah mencapai 160 ribu orang.
Persoalananya, pemerintah pusat tidak bisa segera menyediakan lapas di
daerah yang belum tersedia karena keterbatasan anggaran.
“Pemerintah daerah boleh ikut berperan untuk mendorong pembangunan
lapas itu. Pembangunan lapas itu kan bisa peran pemerintah pusat bisa
daerah. Caranya dengan hibah. Itu dibolehkan,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Selor Gunawan Wibisono mengakui di
dalam lapas atau rutan narapidana bisa menikmati hak-hak mereka. Seperti
pembebasan bersyarat, hak mendapat remisi dan hak-hak lain sebagai
narapidana. Tapi karena dititipkan di rutan polres, mereka tidak bisa
mendapatakan hak itu.
“Saat ini jumlah tahanan kejaksaan yang dititipkan di Polres Bulungan mencapai 40 orang lebih,” katanya.
Dia mengatakan, dari proses penyelidikan, penyidikan, penututan
sampai eksekusi ada lembaga di dalamnya. “Ketika sudah diputus, mereka
harus dibawa kemana. Itu yang kami maksud menghambat proses hukum. Jadi
kami berharap secepatnya di Tanjung Selor juga ada lapas,” tandasnya.
Sumber:prokal.co
Leave a Comment