Lapas Pengaruhi Penegakan Hukum

Ilustrasi
TANJUNG SELOR – Salah satu kendala penegakan hukum di Kabupaten Bulungan yaitu tidak adanya lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menempatkan narapidana.
Selama ini, narapidana harus ditipkan ke rumah tahanan yang ada di Tanjung redeb, Berau atau Lapas Tarakan. “Ini yang menjadi salah satu kendala penegakan hukum di sini (Bulungan). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Selor terpaksa menitipkan napi di Rutan Tanjung Redep yang jaraknya jauh,” kata Kepala Kejaksaana Tinggi (Kajati) Kaltim Fadil Zumhana ketika menyambangi Kejari Tanjung Selor, Selasa (18/4).
Permasalahannya, lapas di dua daerah ini juga sudah over kapasitas. Begitu juga rumah tahanan di Polres Bulungan yang sudah tidak mampu menampung.
Persoalan ini juga menjadi perhatian Pemprov Kaltara. Informasinya, Gubernur Kaltara Irianto Lambrie telah bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM untuk membicarakan masalah pembangunan lapas atau rutan.
Agar penegakan hukum di suatu daerah berjalan tanpa kendala, lanjutnya, harus dilengkapi sarana dan prasarana yang memadai seperti keberadaan lapas. Menurutnya, tahanan atau narapidana bukan hanya masalah kejaksaan, tetapi juga menjadi permasalah pemerintah daerah. Karena itu, juga diperlukan peran dari pemerintah daerah.
“Kan masyarakat di sini juga yang diproses hukum. Tentunya peran pemerintah daerah sangat diperlukan. Sama seperti di daerah lain,” ujarnya.
Dia mengakui di mana-mana rutan atau lapas sudah over kapasitas. Penghuni rutan se-Indonesia telah mencapai 160 ribu orang. Persoalananya, pemerintah pusat tidak bisa segera menyediakan lapas di daerah yang belum tersedia karena keterbatasan anggaran.
“Pemerintah daerah boleh ikut berperan untuk mendorong pembangunan lapas itu. Pembangunan lapas itu kan bisa peran pemerintah pusat bisa daerah. Caranya dengan hibah. Itu dibolehkan,” terangnya.
Sementara itu, Kajari Tanjung Selor Gunawan Wibisono mengakui di dalam lapas atau rutan narapidana bisa menikmati hak-hak mereka. Seperti pembebasan bersyarat, hak mendapat remisi dan hak-hak lain sebagai narapidana. Tapi karena dititipkan di rutan polres, mereka tidak bisa mendapatakan hak itu.
“Saat ini jumlah tahanan kejaksaan yang dititipkan di Polres Bulungan mencapai 40 orang lebih,” katanya.
Dia mengatakan, dari proses penyelidikan, penyidikan, penututan sampai eksekusi ada lembaga di dalamnya. “Ketika sudah diputus, mereka harus dibawa kemana. Itu yang kami maksud menghambat proses hukum. Jadi kami berharap secepatnya di Tanjung Selor juga ada lapas,” tandasnya.
 
Sumber:prokal.co

No comments

Powered by Blogger.