Apel Siaga Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Bengkulu Tahun 2017
Bengkulu – Dalam rangkaian peringatan hari bakti
pemasyarakatan tahun 2017 Jajaran Pemasyarakatan Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu melaksanakan Apel Siaga yang
dipusatkan di Lapas Kelas IIA Bengkulu (31/03/17). Apel Siaga di pimpin
langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu,
Liberti Sitinjak dan diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Wilayah dan
Unit Pelaksana Teknis dalam Kota Bengkulu, serta tamu undangan
diantaranya adalah Kepala Kepolisian Resort Kota Bengkulu, Komandan
Distrik Militer 0407 Bengkulu, Kepala BNNP Bengkulu, Kepala Dinas
Pemadam Kebakaran Kota Bengkulu. Apel siaga ini dilakukan sebagai
komitmen jajaran Pemasyarakatan untuk memberantasan segala bentuk
penyimpangan seperti narkoba, hp, dan pungutan liar (pungli) yang ada di
Lapas atau Rutan seluruh Indonesia khususnya di Provinsi Bengkulu.
Arahannya Menkumham dibacakan oleh
Kepala Kantor Wilayah yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa Apel
Siaga dan Deklarasi “Kami Kerja, PASTI Bersih Melayani” ini sebagai
bentuk komitmen seluruh jajaran Pemasyarakatan untuk segera berbenah
diri, meningkatkan integritas, serta menyatukan tekad yang bulat dalam
melawan peredaran narkotika dan penyimpangan lainnya. Hal ini terutama
kepada petugas pintu Lapas sebagai garda terdepan antisipasi masuknya
barang-barang terlarang. “Petugas Pengaman Pintu Utama (Petugas P2U)
wajib melakukan penggeledahan secara konsisten kepada siapa pun, dan apa
pun yang melewati pintu utama, serta memastikan alat komunikasi
pengunjung dan petugas disimpan di dalam loker yang telah disediakan.
Kepala Rutan dan Lapas serta seluruh pejabat struktural harus
mendampingi petugas P2U saat melakukan penggeledahan melalui mekanisme
piket serta mencatat dan melaporkan kepada pimpinan terhadap petugas P2U
yang tidak melakukan penggeledahan dan terhadap mereka yang menolak
digeledah.
Terkait dengan hak-hak anak, Menkumham memberikan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada jajaran Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak
Anak yang berhadapan dengan hukum melalui pelayanan, pendidikan,
pembinaan, pendampingan, dan pembimbingan kepada 3.624 Anak Binaan di
Rutan, Lapas, dan LPKA. Menkumham mambahkan bahwa saat ini Pemerintah
telah membentuk 33 LPKA yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai
tindak lanjut dari amanat UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan
Pidana Anak. Menteri menginstruksikan kepada seluruh Kepala Rutan dan
Lapas untuk segera memindahkan Anak yang berada pada Rutan dan Lapas
yang saudara pimpin ke LPKA sebelum tanggal 27 April 2017 dan
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan
Kepala Divisi Administrasi.
Selain Apel Siaga, kegiatan lain yang
dilakukan adalah penandatanganan kerja sama antara Kantor Wilayah
dengan BNNP Bengkulu, sera kerjasama antara Lapas dan Rutan dengan Kodim
0407 Bengkulu, Polresta Bengkulu dan Dinas Pemadam Kebakaran dalam
rangka peningkatan kinerja lapas/rutan, khususnya terkait keamanan dan
pengamanan. Dilakukan pula penyerahan Anak dari Lapas Kelas IIA Bengkulu
ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bengkulu dan Warga
Binaan Pemasyarakatan Perempuan Ke Lapas Perempuan Kelas II Bengkulu.
Sumber: bengkulu.kemenkumham.go.id
Leave a Comment