Pelaku Kejahatan Tak Perlu Pidana Penjara Baru Diberlakukan kepada Anak-anak
lustrasi (web) |
BANDUNG, FOKUSJabar.com : Pelaku kejahatan tak perlu merasakan pidana
penjara terus dibahas Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Hal
itu seiring dengan kehidupan manusiawi pelaku kejahatan pascakeluar
dari lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Djoko Setiyono menjelaskan, klausul mengenai pelaku kejahatan tak perlu pidana penjara, masih dalam pembahasan secara teknis aturan dan pelaksanaannya seperti apa.
” Itu bisa saja dilakukan. Namun harus dalam beberapa kategori. Dimana tindak kejahatannya dilakukan karena beberapa faktor,” jelas Djoko usai diskusi membedah Pidana Penjara, Apakah Satu-satunya Pilihan,? di Cornerpas Cafe Lapas Banceuy Bandung, Selasa (21/3/2017).
Menurut Djoko, pemberlakuan pelaku kejahatan tak perlu dipidana penjara, baru berlaku kepada terdakwa anak.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Djoko Setiyono menjelaskan, klausul mengenai pelaku kejahatan tak perlu pidana penjara, masih dalam pembahasan secara teknis aturan dan pelaksanaannya seperti apa.
” Itu bisa saja dilakukan. Namun harus dalam beberapa kategori. Dimana tindak kejahatannya dilakukan karena beberapa faktor,” jelas Djoko usai diskusi membedah Pidana Penjara, Apakah Satu-satunya Pilihan,? di Cornerpas Cafe Lapas Banceuy Bandung, Selasa (21/3/2017).
Menurut Djoko, pemberlakuan pelaku kejahatan tak perlu dipidana penjara, baru berlaku kepada terdakwa anak.
” Memang ada anggapan jika setelah keluar penjara itu tidak berguna,
tidak bisa move on kembali ke masyarakat, terobosan kami jika memang
kejahatan yang dilakukan pelaku pidana karena adanya keterpaksaan, bukan
merupakan bawaan sifat atau psycho bisa dipertimbangkan. Namun sejauh
ini masih mengacu pada terdakwa anak yang melakukan pidana,” jelasnya.
Saat ini adanya kejahatan terjadi, karena tidak adanya hubungan antara keyakinan dengan tuhan dan dengan kehidupan sehari-hari.
“Banyak kejahatan terjadi, karena landasan iman yang kurang dan faktor keadaan yang mendesak, semisal ekonomi menjadi pemicu terjadinya kejahatan,” paparnya.
Khusus untuk napi anak di Indonesia, ada beberapa pengecualian, untuk mendapat hukuman diluar pidana penjara secara umum.
“Misalnya si terdakwa anak ini hanya diberikan pendidikan saja disuatu tempat terpencil oleh petugas kami, untuk menjalani hukuman akibat perbuatannya. Dan ini sudah dilaksanakan, sementara untuk pelaku pidana murni diatas usia 16 tahun, masih belum diberlakukan secara keseluruhan, namun kedepan akan dilakukan sesuai kadar kejahatan yang dilakukan,” pungkas Djoko.
Dalam diskusi yang digelar oleh LSM yang peduli dengan kehidupan di dalam Lapas dan Rutan ini, menghadirkan mantan narapidana yang hampir enam kali masuk penjara, namun kini sukses menggeluti dunia usaha kreatif yang diberikan saat berada di dalam penjara.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Molyanto menyambut baik adanya mantan napi yang akan menjadi motivator bagi para napi di seluruh Lapas dan Rutan se Jabar.
” Dengan kegiatan diskusi ini yang menghadirkan mantan napi seperti Andhika Prasetya ini bisa memberikan motivasi bagi napi yang masih menjalani masa hukuman, agar bisa kembali diterima di lingkungan masyarakat dengan baik ketika bebas kelak,” papar Molyanto.
“Banyak kejahatan terjadi, karena landasan iman yang kurang dan faktor keadaan yang mendesak, semisal ekonomi menjadi pemicu terjadinya kejahatan,” paparnya.
Khusus untuk napi anak di Indonesia, ada beberapa pengecualian, untuk mendapat hukuman diluar pidana penjara secara umum.
“Misalnya si terdakwa anak ini hanya diberikan pendidikan saja disuatu tempat terpencil oleh petugas kami, untuk menjalani hukuman akibat perbuatannya. Dan ini sudah dilaksanakan, sementara untuk pelaku pidana murni diatas usia 16 tahun, masih belum diberlakukan secara keseluruhan, namun kedepan akan dilakukan sesuai kadar kejahatan yang dilakukan,” pungkas Djoko.
Dalam diskusi yang digelar oleh LSM yang peduli dengan kehidupan di dalam Lapas dan Rutan ini, menghadirkan mantan narapidana yang hampir enam kali masuk penjara, namun kini sukses menggeluti dunia usaha kreatif yang diberikan saat berada di dalam penjara.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Molyanto menyambut baik adanya mantan napi yang akan menjadi motivator bagi para napi di seluruh Lapas dan Rutan se Jabar.
” Dengan kegiatan diskusi ini yang menghadirkan mantan napi seperti Andhika Prasetya ini bisa memberikan motivasi bagi napi yang masih menjalani masa hukuman, agar bisa kembali diterima di lingkungan masyarakat dengan baik ketika bebas kelak,” papar Molyanto.
Sumber:fokusjabar.com
Leave a Comment