Menkumham Nilai Harus Ada Perubahan Tata Kelola Lapas
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017). |
Jakarta, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengakui bahwa pemerintah masih sulit untuk menemukan solusi atas minimnya fasilitas dan kapasitas lembaga pemasyarakatan.
Yasonna pun meyakini setiap negara di dunia telah mengeluarkan banyak
anggaran untuk mengatasi persoalan itu, namun belum menemukan solusi
yang tepat.
"Situasi ini tidak bisa diatasi dengan sekejap mata, namun harus
dikelola dengan baik, melibatkan sejumlah elemen dan strategi, termasuk
program rehabilitasi, strategi keamanan dan struktur bangunan," ujar
Yasonna saat membuka pelaksanaan The 6th Asian Conference Correctional
Facilities Architect and Planners (ACCFA) 2017, di Hotel Pullman,
Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2017).
Menurut Yasonna, harus ada perubahan tata kelola pemasyarakatan, yang
tidak lagi berorientasi pada penghukuman, melainkan penekanan pada
proses rehabilitasi.
Oleh sebab itu, dia berharap ACCFA bisa menjadi wadah diskusi dan
pertukaran informasi permasalahan kepenjaraan di antara negara-negara
Asia Pasifik.
Selain itu, kata Yasonna, pertukaran strategi antar-negara untuk
mengatasi persoalan kelebihan kapasitas di lapas perlu dilakukan untuk
menemukan cara terbaik dalam mengelola lapas.
Yasonna menyebutkan, jumlah narapidana se-Indonesia mencapai 202.406
orang. Padahal, rata-rata kapasitas lapas secara nasional hanya untuk
118.000 orang.
"Saya berharap momen ini bisa memperkuat kerja sama kita, memberi
ide-ide segar, mengembangkan (konsep) rehabilitasi penghuni, serta
memberi mereka kesempatan kedua untuk menjadi warga negara yang
beradab," kata Yasonna.
ACCFA 2017 merupakan konferensi arsitek dan perencana fasilitas
pemasyarakatan se-Asia. Konferensi tersebut digelar mulai 6 hingga 10
Maret 2017 di Hotel Pullman.
Sebanyak 166 peserta dari negara ASEAN dijadwalkan hadir dalam konferensi tahunan ini. Negara itu antara lain Korea Selatan, Jepang, Srilanka, Bangladesh, dan Papua Niugini.
Selain itu, organisasi internasional seperti International Committee
of the Red Cross (ICRC), United Nation Asia and Far East Institute for
the Prevention of Crime and the Treatment of Offenders (UNAFEI), dan
United Nations Office for Project Services (UNOPS) juga turut ambil
bagian.
Sumber: Kompas.com
Leave a Comment