Deklarasi Bersih, Lapas Nunukan Gandeng Tiga Instansi
Perwakilan Polres Nunukan, BNNK Nunukan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Jumat (31/3/2017) menandatangani nota kesepahaman dengan pihak Lapas Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. |
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Lembaga Pemasyarakatan
Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, Jumat (31/3/2017)
menandatangani nota kesepahaman dengan Polres Nunukan, Badan Narkotika
Nasional Kabupaten Nunukan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Penandatanganan nota kesepahaman itu sekaligus sebagai bentuk deklarasi “Kami Kerja, Pasti Bersih Melayani”.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT di
Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Pelaksanaan kegiatan ini didasari karena banyaknya pemberitaan negatif
tentang petugas pemasyarakatan khususnya terkait dengan tindak pidana
narkotika,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun,
Kecamatan Nunukan Selatan, R Nur Wulanhadi.
Penandatanganan nota kesepahaman pada apel siaga yang dipimpin Kasi
Minkamtib Nanang Rujiansyah itu disaksikan seluruh petugas
pemasyarakatan dan perwakilan warga binaan pemasyarakatan di Aula
Pengayoman.
“Ini kami lakukan dalam rangka membangun integritas jajaran petugas pemasyarakatan melalui revolusi mental,” ujarnya.
Ada 14 poin kesepakatan kerjasama yang meliputi peningkatan kapasitas
petugas, bantuan pemadam kebakaran, peningkatan kemampuan petugas
pemasyarakatan dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba, bimbingan teknis pengamanan dan peningkatan
kapasitas petugas di UPT pemasyarakatan dan pembinaan mental kepada
petugas pemasyarakatan dan pembinaan disiplin warga binaan
pemasyarakatan.
Selain itu memberikan bantuan pengamanan untuk rutan dan lapas yang
rawan gangguan keamanan dan ketertiban, pertukaran informasi dalam
rangka penyelidikan penyidikan dan penyelenggaraan tugas serta
kerahasiaan informasi dan atau data yang diterima, penanggulangan
gangguan keamanan dan ketertiban, pengawalan pemindahan tahanan dan
narapidana dan pengamanan narapidana risiko tinggi, koordinasi dan
sinkronisasi dalam penyelesaian status hukum setiap benda sitaan dan
barang rampasan negara hasil tindak pidana untuk proses persidangan.
Disebutkan pula, penempatan benda sitaan yang berbahaya dan memiliki risiko tinggi.
Kesepakatan lainnya akan dilakukan bimbingan teknis bidang terapi dan
rehabilitasi, bantuan pelayanan kesehatan dan obat-obatan, meningkatkan
program perindustrian dan kerja serta kegiatan lain yang disepakati
para pihak.
Usai acara, dilanjutkan dengan kegiatan pembinaan masyarakat dari
perwakilan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Polres Nunukan.
Kegiatan itu sebagai sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap polisi
khusus pemasyarakatan.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lembaga Pemasyarakatan Klas II B
Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, Halif Shodiqulamin mengatakan,
hingga saat ini jumlah penghuni lapas telah mencapai 659 orang.
Sumber:kaltim.tribunnews.com
Leave a Comment