Deklarasi Bersih, Lapas Nunukan Gandeng Tiga Instansi

Perwakilan Polres Nunukan, BNNK Nunukan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan, Jumat (31/3/2017) menandatangani nota kesepahaman dengan pihak Lapas Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan.
TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, Jumat (31/3/2017) menandatangani nota kesepahaman dengan Polres Nunukan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan.
Penandatanganan nota kesepahaman itu sekaligus sebagai bentuk deklarasi “Kami Kerja, Pasti Bersih Melayani”.
“Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Pelaksanaan kegiatan ini didasari karena banyaknya pemberitaan negatif tentang petugas pemasyarakatan khususnya terkait dengan tindak pidana narkotika,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, R Nur Wulanhadi.
Penandatanganan nota kesepahaman pada apel siaga yang dipimpin Kasi Minkamtib Nanang Rujiansyah itu disaksikan seluruh petugas pemasyarakatan dan perwakilan warga binaan pemasyarakatan di Aula Pengayoman.
“Ini kami lakukan dalam rangka membangun integritas jajaran petugas pemasyarakatan melalui revolusi mental,” ujarnya.
Ada 14 poin kesepakatan kerjasama yang meliputi peningkatan kapasitas petugas, bantuan pemadam kebakaran, peningkatan kemampuan petugas pemasyarakatan dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, bimbingan teknis pengamanan dan peningkatan kapasitas petugas di UPT pemasyarakatan dan pembinaan mental kepada petugas pemasyarakatan dan pembinaan disiplin warga binaan pemasyarakatan.
Selain itu memberikan bantuan pengamanan untuk rutan dan lapas yang rawan gangguan keamanan dan ketertiban, pertukaran informasi dalam rangka penyelidikan penyidikan dan penyelenggaraan tugas serta kerahasiaan informasi dan atau data yang diterima, penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban, pengawalan pemindahan tahanan dan narapidana dan pengamanan narapidana risiko tinggi, koordinasi dan sinkronisasi dalam penyelesaian status hukum setiap benda sitaan dan barang rampasan negara hasil tindak pidana untuk proses persidangan.
Disebutkan pula, penempatan benda sitaan yang berbahaya dan memiliki risiko tinggi.
Kesepakatan lainnya akan dilakukan bimbingan teknis bidang terapi dan rehabilitasi, bantuan pelayanan kesehatan dan obat-obatan, meningkatkan program perindustrian dan kerja serta kegiatan lain yang disepakati para pihak.
Usai acara, dilanjutkan dengan kegiatan pembinaan masyarakat dari perwakilan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur dan Polres Nunukan. Kegiatan itu sebagai sosialisasi sekaligus pembinaan terhadap polisi khusus pemasyarakatan.
Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, Halif Shodiqulamin mengatakan, hingga saat ini jumlah penghuni lapas telah mencapai 659 orang. 
 
Sumber:kaltim.tribunnews.com

No comments

Powered by Blogger.