5 Narapidana Beragama Hindu Bebas Usai Dapat Remisi Hari Raya Nyepi
![]() |
Rutan di Sialang Bungkuk, Pekanbaru (Foto: Rony Muharrman/ANTARA) |
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus Hari Raya Nyepi kepada 531 narapidana yang beragama Hindu. Lima narapidana di antaranya langsung bebas usai mendapatkan remisi tersebut.
"Remisi di Hari Raya Nyepi tahun 2017 ini merupakan hal yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Nyepi Tahun 2017 ini sebanyak 531 orang," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, I Wayan K. Dusak, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3).
Saat ini, tercatat ada 1.175 narapidana yang beragama Hindu di seluruh Indonesia. Wilayah yang mendapat remisi terbanyak adalah dari Kantor Wilayah Bali sebanyak 376 narapidana, kemudian Kantor Wilayah Kalimantan Tengah sejumlah 52 narapidana, dan Kantor Wilayah Sulawesi Selatan dengan 29 narapidana.
Dusak menjelaskan bahwa pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012; serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dusak menyatakan bahwa semua narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku. "Remisi Khusus Hari Raya Nyepi diberikan kepada narapidana beragama Hindu, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/Rutan. Diharapkan dengan pemberian remisi ini para WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga mengubah perilaku menjadi lebih baik," kata Dusak.
Saat ini, jumlah penghuni Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia per tanggal 23 Maret 2017 adalah 213.810 orang, dengan rincian narapidana sebanyak 147.092 orang dan tahanan sebanyak 66.718 orang.
Sumber:kumparan.com
Leave a Comment