23 Napi Beragama Hindu se-Jatim Dapat Remisi
![]() |
Foto: Suparno |
Sidoarjo - Hari Raya Nyepi tahun ini, 23 napi se Jawa Timur
beragama Hindu mendapat remisi. Penyerahan remisi ini dilakukan di aula
Lapas Klas I Surabaya di Porong. diserahkan oleh Indra Sofyan Kabid
Pembinaan Pengestasan Anak Regestrasi dan Informasi Depkumham Jawa Timur
Dari
23 napi yang mendapat remisi yakni dari Lapas Kelas I Madiun 1 napi,
Lapas Malang 5 napi, Lapas Surabaya 3 napi, Lapas Kelas II Kediri 1
napi, Lapas Kelas II Madiun 4 napi, Lapas Kelas II Banyuwangi 3 napi,
Lapas Kelas II Lumajang 1 napi, Lapas Kelas II Ngawi 4 napi dan Rutan
Kelas I Surabaya 1 napi.
"Dalam hari keagamaan hari raya nyepi
ada 23 napi se Jatim mendapatkan remisi," kata Kabid Pembinaan dan
Pengentasan Anak Regestrasi dan Informasi DepkumHAM Jawa Timur Indra
Sofyan kepada wartawan di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Senin
(27/3/2017).
Indra menambahkan, remisi adalah hak para napi.
Namun syarat untuk mendapat remisi yakni, sudah menjalani hukuman
maksimal selama enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran di dalam
Lapas atau Rutan.
Para napi yang mendapat remisi, jelas Indra, bervariasi dari. Ada yang mendapat remisi 15 hari hingga dua bulan.
Sementara
di tempat yang sama Kalapas Kelas I Surabaya di Porong Riyanto mengaku
remisi hari keagamaan nyepi tahun ini Lapas Kelas I Surabaya di Porong
ada tiga napi.
"Tahun ini ada tiga narapidana dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong yang mendapatkan remisi," tambahnya.
Selain remisi, pihaknya juga menfasilitasi napi Lapas Porong yang akan melakukan kegiatan keagamaan untuk agama Hindu.
Salah satu napi kasus narkoba yang mendapat remisi, Made Yoga (52) berterima kasih kepada kalapas yang telah memberikan remisi.
"Kami
ucapkan terimakasih pada kalapas yang telah memberikan remisi pada
kami, semoga bisa mengurangi beban untuk menjalani sisa tahanan kami,"
jelas Made Yoga.
Sumber: detik.com
Leave a Comment