Petugas Lapas Ciamis Gagalkan Penyelundupan Sabu
Ilustrasi |
CIAMIS, (PR).- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB
Kabupaten Ciamis menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu
ke dalam Lapas. Barang tersebut diamankan dari seorang pengunjung yang
akan menjenguk salah seorang warga binaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Gumilar Budirahayu mengungkapkan pengagalan
upaya penyelundupan narkotika tersebut berkat kejelian petugas bernama
Nazar Ismail terhadap seorang pengunjung bernama Gum, warga Desa Talun,
Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung. Gerak-gerik pengunjung itu terlihat
mencurigakan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sabu
dalam kantong plastik kecil yang dibungkus dengan uang pecahan Rp 2.000.
Selanjutnya pengunjung dibawa ke dalam ruang Kesatuan Pengamanan
Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) untuk diinterogasi lebih lanjut. "Petugas
curiga ketika melihat tingkah laku pengunjung tersebut. Ketika dilakukan
pemeriksaan ternyata Setelah di dalam saku celana, ditemukan sabu-sabu.
Barang tersebut disembunyikan dalam lipatan uang pecahan Rp 2.000,"
ungkap Gumilar Budirahayu, Jumat 17 Februari 2017.
Berdasar pengakuan pelaku, barang tersebut merupakan pesanan dari
salah seorang warga binaan bernama WBP alias Dudi Rosadi. Yang
bersangkutan tengah menjalani pidana karena terlibat kasus tindak pidana
penggelapan sesuai Pasal 362 KUHP, dengan vonis 2 tahun.
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang yang dibawanya merupakan
pesanan dari salah seorang warga binaan. Petugas juga langsung melakukan
penggeledahan kamar hunian nomor 3 tempat WBP berada, " katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut Kalapas Gumilar, pelaku
kemudian diserahkan ke aparat Polres Ciamis untuk penanganan
selanjutnya. Dia menambahkan, bakal lebih ketat dan secara priodik
melakukan razia di dalam lapas. "Kejadian tersebut merupakan pelajaran
bagi petugas lebih jeli dan waspada," tuturnya.
Sumber:pikiran-rakyat.com
Leave a Comment