Masa Berlaku Jamkesprov Habis, Rutan Berau Bakal Tiru Cara Rutan Samarinda
TANJUNG REDEB – Dilema
Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB hingga kini masih berlanjut. Pasalnya,
sejak Januari hingga kini, Jaminan Kesehatan Provinsi (Jamkesprov) belum
juga dapat digunakan karena masa berlaku telah habis.
Kepala Rutan Klas IIB, Agus Dwirijanto
mengatakan jika memang sampai saat ini belum ada tindaklanjut setelah
Jamkesprov untuk para Narapidana (Napi) sudah tak berlaku lagi. Sehingga
para Napi masih harus menggunakan biaya sendiri jika harus dirawat di
RSUD Abdul Rivai.
"Jamkesprovnya sampai sekarang belum bisa digunakan. Karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut di provinsi, jadi Napi masih kami sarankan untuk bayar sendiri, kami juga tidak ada anggaran untuk hal ini," ungkapnya kepada beraunews.com, Sabtu (25/02/2017).
Dikatakannya, untuk mengakali situasi ini pihaknya berupaya untuk mengikuti cara Rutan Samarinda ataupun lainnya, yang menggunakan surat rekomendasi dari rutan saja. Namun cara tersebut masih didalami oleh pihak rutan, apakah bisa berlaku di Berau juga atau tidak.
"Kalau di luar seperti Samarinda, mereka cuma menggunakan surat rekomendasi dari Rutan saja diterima, dan ini yang masih kami pelajari semoga kita bisa ikuti cara mereka dan diterima di sini," tambahnya.
Sampai saat ini sudah banyak napi yang harus dilarikan ke rumah sakit. Untuk biaya sendiri, pihak rutan harus mengabari pihak keluarga Napi agar datang dan mengurus administrasi rumah sakit, agar ada tindakan yang dilakukan.
"Sementara ini kami masih menghubungi keluarga Napi yang sakit jika harus dibawa keluar rutan. Mau tidak mau pihak keluarga kami minta untuk mengurus administrasi rumah sakit, karena kami tidak memiliki anggaran untuk hal ini," pungkasnya.
"Jamkesprovnya sampai sekarang belum bisa digunakan. Karena sampai saat ini belum ada tindaklanjut di provinsi, jadi Napi masih kami sarankan untuk bayar sendiri, kami juga tidak ada anggaran untuk hal ini," ungkapnya kepada beraunews.com, Sabtu (25/02/2017).
Dikatakannya, untuk mengakali situasi ini pihaknya berupaya untuk mengikuti cara Rutan Samarinda ataupun lainnya, yang menggunakan surat rekomendasi dari rutan saja. Namun cara tersebut masih didalami oleh pihak rutan, apakah bisa berlaku di Berau juga atau tidak.
"Kalau di luar seperti Samarinda, mereka cuma menggunakan surat rekomendasi dari Rutan saja diterima, dan ini yang masih kami pelajari semoga kita bisa ikuti cara mereka dan diterima di sini," tambahnya.
Sampai saat ini sudah banyak napi yang harus dilarikan ke rumah sakit. Untuk biaya sendiri, pihak rutan harus mengabari pihak keluarga Napi agar datang dan mengurus administrasi rumah sakit, agar ada tindakan yang dilakukan.
"Sementara ini kami masih menghubungi keluarga Napi yang sakit jika harus dibawa keluar rutan. Mau tidak mau pihak keluarga kami minta untuk mengurus administrasi rumah sakit, karena kami tidak memiliki anggaran untuk hal ini," pungkasnya.
Sumber:beraunews.com
Leave a Comment