Lempar Batu, Modus Peredaran Narkoba Di Lapas
| Pelaku AN (duduk dilantai) bersama KPLP, Batara Hutasoit, dan personil Polres Simalungun di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Senin(27/2) |
Analisadaily (Simalungun) - Lembaga Pemasyarakatan
klas IIA Pematangsiantar mengamankan seorang pelaku tindak penyalagunaan
narkoba dengan modus melempar batu yang diikatkan narkoba jenis sabu.
Batu tersebut berasal dari samping lapas dan dilempar ke dalam. Hal
itu langsung disampaikan Kalapas, Mananti Sukardi Sianturi setelah
mendapat informasi dari anggotanya,Senin (27/2).
"Saya mendapatkan informasi dari dalam, ada aktifitas seseorang
melakukan pelemparan batu kecil oleh orang tak dikenal dari balik tembok
samping lapas. Kemudian saya memerintahkan kepada KPLP, Batara
Hutasoit, agar menindak lanjutinya,” kata Mananti di ruang kerjanya.
Batara Hutasoit pun melaksanakan perintah dengan melakukan razia
kepada beberapa warga binaan. Dari hasil penggeledahan, seorang napi,
Andre Nababan, terlibat dalam proses peredaran itu. Petugas lapas
menemukan 3 klip kecil yang diduga sabu dari kantong celananya.
"Penggledahan yang dilakukan kepada pelaku sekitar pukul 17.30 sore.
Sebelumnya, kita mendapat Informasi ada lemparan batu dari samping lapas
pada pukul 17.15,” terangnya.
Mananti juga menjelaskan, pelaku adalah penghuni kamar beringin 5
yang merupakan warga Perumnas Batu Enam, Kecamatan Siantar, Kabupaten
Simalungun. Dia divonis 5 tahun 2 bulan karena terlibat kasus
penggelapan mobil. Dan sudah menjalani hukuman 2 tahun 7 bulan.
Sumber:news.analisadaily.com
Leave a Comment