Daya Tampung 343, Penghuni Lapas 998 Napi
BANYAK MASUK: Para pembesuk di Lapas Kelas II-A yang selalu penuh saat jam kunjungan. Ini dampak dari jumlah penghuni yang overkapasitas. (Maya Apriliani/Jawa Pos/JawaPos.com) |
JawaPos.com
– Over kapasitas masih ditemui di berbagai penjara di Jawa Timur. Tak
terkecuali Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Bahkan, penjara di Kota Delta itu
tidak hanya menampung narapidana (napi), tapi juga tahanan. Para pelaku
tindak pidana yang belum dihukum dititipkan di lapas tersebut.
Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, tahanan akan
atau masih sidang biasanya ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan).
Namun, karena di Sidoarjo tidak ada rutan, para tahanan ditempatkan di
lapas. Lapas juga tidak bisa menolak kedatangan pelaku kejahatan yang
ditetapkan ditahan. Sebab, instansi lain seperti kejaksaan hanya
memiliki ruang tahanan sementara. Tidak ada penjagaan 24 jam bagi pelaku
tindak pidana.
Akibatnya, jumlah tahanan di lapas semakin bertambah. Hingga Minggu
(19/2), tahanan yang dititipkan di lapas tersebut mencapai 404 orang.
Jumlah itu tidak berbeda jauh dengan jumlah napi yang berada di sana,
yakni 594 orang. Total, penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 998
orang. Padahal, kapasitasnya hanya 343 orang.
’’Sudah sangat overkapasitas,’’ jelas Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Sidoarjo Fathorrossi.
Jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan banyaknya pelaku
tindak pidana yang tertangkap. Dalam kurun waktu hampir dua bulan ini
saja, lapas menerima 200 tahanan baru. Artinya, tiap bulan ada seratus
penghuni anyar yang masuk ke lapas.
Meningkatnya jumlah penghuni itu berimbas pada sesaknya sel. Bahkan,
ruang besuk juga semakin sesak. Tiap jam kunjungan, pembesuk yang datang
selalu banyak. ’’Mereka harus bergantian di ruang besuk,’’ kata Rossi.
Selama ini, pihak lapas tidak tinggal diam. Demi mengurangi jumlah
penghuni, lanjut dia, pihaknya sering melakukan pemindahan. Misalnya ke
Lapas Wanita Malang dan lapas lain yang masih memiliki tempat
’’lowong’’. Namun, upaya tersebut tidak mengurangi kelebihan penghuni.
’’Lebih banyak yang masuk daripada yang keluar,’’ ungkap Kepala Kesatuan
Pengamanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo Alip Purnomo.
Selain melalui pemindahan napi ke penjara lain, pengurangan
penghuni dilakukan saat pelaku tindak pidana atau pihak lain mengajukan
pindah tahanan. Hal itu dialami oleh Suwandar. Terdakwa kasus narkoba
yang diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan telah dihukum 16 tahun
tersebut dipindah ke Lapas Kelas II-A Banjarmasin.
Sumber:Jawapos.com
Leave a Comment