Daya Tampung 343, Penghuni Lapas 998 Napi

BANYAK MASUK: Para pembesuk di Lapas Kelas II-A yang selalu penuh saat jam kunjungan. Ini dampak dari jumlah penghuni yang overkapasitas. (Maya Apriliani/Jawa Pos/JawaPos.com)
JawaPos.com – Over kapasitas masih ditemui di berbagai penjara di Jawa Timur. Tak terkecuali Lapas Kelas II-A Sidoarjo. Bahkan, penjara di Kota Delta itu tidak hanya menampung narapidana (napi), tapi juga tahanan. Para pelaku tindak pidana yang belum dihukum dititipkan di lapas tersebut.
Padahal, sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang, tahanan akan atau masih sidang biasanya ditempatkan di rumah tahanan negara (rutan). Namun, karena di Sidoarjo tidak ada rutan, para tahanan ditempatkan di lapas. Lapas juga tidak bisa menolak kedatangan pelaku kejahatan yang ditetapkan ditahan. Sebab, instansi lain seperti kejaksaan hanya memiliki ruang tahanan sementara. Tidak ada penjagaan 24 jam bagi pelaku tindak pidana.
Akibatnya, jumlah tahanan di lapas semakin bertambah. Hingga Minggu (19/2), tahanan yang dititipkan di lapas tersebut mencapai 404 orang. Jumlah itu tidak berbeda jauh dengan jumlah napi yang berada di sana, yakni 594 orang. Total, penghuni lapas tersebut saat ini mencapai 998 orang. Padahal, kapasitasnya hanya 343 orang.
’’Sudah sangat overkapasitas,’’ jelas Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas II-A Sidoarjo Fathorrossi.
Jumlah tersebut akan terus meningkat seiring dengan banyaknya pelaku tindak pidana yang tertangkap. Dalam kurun waktu hampir dua bulan ini saja, lapas menerima 200 tahanan baru. Artinya, tiap bulan ada seratus penghuni anyar yang masuk ke lapas.
Meningkatnya jumlah penghuni itu berimbas pada sesaknya sel. Bahkan, ruang besuk juga semakin sesak. Tiap jam kunjungan, pembesuk yang datang selalu banyak. ’’Mereka harus bergantian di ruang besuk,’’ kata Rossi.
Selama ini, pihak lapas tidak tinggal diam. Demi mengurangi jumlah penghuni, lanjut dia, pihaknya sering melakukan pemindahan. Misalnya ke Lapas Wanita Malang dan lapas lain yang masih memiliki tempat ’’lowong’’. Namun, upaya tersebut tidak mengurangi kelebihan penghuni. ’’Lebih banyak yang masuk daripada yang keluar,’’ ungkap Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas II-A Sidoarjo Alip Purnomo.
Selain melalui pemindahan napi ke penjara lain, pengurangan penghuni dilakukan saat pelaku tindak pidana atau pihak lain mengajukan pindah tahanan. Hal itu dialami oleh Suwandar. Terdakwa kasus narkoba yang diadili di Pengadilan Negeri Sidoarjo dan telah dihukum 16 tahun tersebut dipindah ke Lapas Kelas II-A Banjarmasin.
 
Sumber:Jawapos.com

No comments

Powered by Blogger.