Remisi dan Pembebasan Bersyarat Akan Diberikan Lewat Sistem Online


BANDUNG, (PR).- Kementrian Hukum dan HAM Jawa Barat akan segera menerapkan sistem online di semua lini. Untuk, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat saja nanti akan dilakukan secara online.
"Kita kedepan akan lebih mengedepankan sistem online untuk meminimalisir tatap muka atara pegawai dengan orang yang berkepentingan," ujar Kepala Kementrian Hukum dan HAM Jabar, Susy Susilawati usai apel Deklarasi Janji Kinerja Tahun 2017 dengan tema Mewujudkan Reformasi Hukum dan E-Government Pasti Nyata di Halaman Kantor Kementrian Hukum dan Ham Jabar Jalan Jakarta Bandung, Selasa, 3 Januari 2017.
Susy menyatakan sudah menjadi program tahun 2017 pihaknya akan lebih mengedepankan sistem e gavernment. Program itu nantinya lebih mengutamakan sistem online.
Seperti kenaikan pangkat tidak lagi harus ketemu ini, ketemu itu, tapi secara otomatis akan di upload secara online. Begitu juga mengenai kapan pensiun, bisa langsung dicek secara online.
Menurut Susy hal yang sama juga dilakukan pada sistem pelayanan di lapas, kedepan pemberian remisi tidak lagi secara manual, tapi akan diumumkan langsung secara online. "Jadi mereka yang dapat remisi akan diberitahukan secara online," katanya.
Hal yang sama juga bagi tahanan atau napi yang bebas bersyarat, mereka tidak lagi harus urus sana sini tapi mereka akan dapat hak tersebut sesuai waktunya secara online.
Kemudian kebijakan lainnya, menurut susy akan mengurangi terjadinya rapat tatap muka, rapat akan lebih diutamakan dengan teleconference. "Ini semua untuk mengurangi praktek pungli dan praktek tidak terpuji lainnya," ujarnya.
Sementara itu, Susy saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Ham menyatakan bahwa tahun 2017 adalah melaksanakan pengabdian dengan bekerja keras, lebih keras lagi untuk menyukseskan reformasi hukum dan e goverment pasti nyata.
Dalam kesempatan itu, Susy menyatakan bahwa kita harus mulai melakukan penataan regulasi disemua bidang tugas. Kemudian melakukan peningkatan kapasitas sDM sehingga mampu memperkuat kordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya dalam rangka suksesnya reformasi hukum.
Kemudian melakukan penguatan budaya hukum, ini menjadi prioritas di tengah maraknya sikap sikap intoleransi, premanisme, tindak kekerasan, serta main hakim sendiri. Hukum harus selalu ditegakan dan menjadi panglima.
Selanjutnya seluruh ASN harus punya kepedulian dan mampu memahami dan melakukan perubahan menyesuaikan dengna konfisi nasional global.***

Sumber:pikiran-rakyat.com

No comments

Powered by Blogger.