Over Kapastitas, 97 Napi Lapas Tenggarong Direlokasi ke Samarinda
Suasana Lapas Kelas II-B Tenggarong, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang over kapasitas. (KLIKTENGGARONG/DOK) |
KLIKTENGGARONG.COM-
Sebanyak 97 narapidana (Napi) Lapas Kelas IIB Tenggarong, Kutai
Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur direlokasi ke Lapas Kelas IIA
Samarinda. Langkah ini untuk mengurangi kepadatan penghuni Lapas.
Menurut Kepala Lapas Tenggarong, M Ikhsan, para napi yang dipindahkan itu rata-rata napi asal Samarinda yang terjerat hukum di Kukar. Mayoritas mereka terjerat kasus pidana umum.
Menurut Kepala Lapas Tenggarong, M Ikhsan, para napi yang dipindahkan itu rata-rata napi asal Samarinda yang terjerat hukum di Kukar. Mayoritas mereka terjerat kasus pidana umum.
Lanjut
Iksan, relokasi warga binaan Lapas Tenggarong ini merupakan yang
keempat kalinya. Pertama; pada Oktober 2016 ke Rutan Balikpapan dan
dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun Lapas Narkotika Samarinda.
Menurut
Ikhsan, pemindahan itu untuk mengurangi kepadatan di Lapas Tenggarong.
Saat ini, total ada 1.307 napi dan tahanan di penjara itu. Idealnya,
Lapas Tenggarong hanya menampung 450 orang. “Sebenarnya ini sudah lama
diusulkan namun baru disetujui awal tahun ini. Pemindahan mereka juga
harus dilakukan bertahap,” jelasnya.
Menurut
Iksan, dari 1.307 penghuni Lapas Tenggarong, sekitar 60 persen atau 700
orang di antaranya adalah narapidana kasus narkoba. Selebihnya itu
kasus pidana umum dan korupsi.
Ia
berharap, napi yang divonis lebih dari lima tahun direlokasi ke lapas
atau rutan yang lebih representatif. “Ada sekitar 150 napi yang divonis
di atas lima tahun. Jika mereka bisa direlokasi semua, ini akan
memudahkan warga binaan bernafas karena ruang tahanan menjadi agak
renggang,” ujar Iksan.
Setiap
harinya, kata Ikshan, pihaknya selalu menerima tahanan dari Polres
Kukar. “Kita sangat kewalahan menghadapi banyaknya tahanan yang tidak
seimbang dengan jumlah personel,” pungkasnya.(*)
Sumber:kliktenggarong.com
Leave a Comment