Coba Selundupkan Sabu di Lapas, Lelaki Ini Diamankan Aparat
RAKYATKU.COM, LUWUK – Upaya menyelundupkan narkoba ke
dalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Luwuk telah beberapa
kali digagalkan baik oleh petugas Lapas maupun Satuan Reserse Narkoba
(Sat Resnarkoba) Polres Banggai, namun masih ada saja pelaku yang coba
'bermain' di sana.
IA alias ED (36) warga Kecamatan Bunta tertangkap tangan hendak
menyeludupkan satu paket sabu ke dalam Lapas, Jumat (20/1/2017).
Beruntung perbuatannya berhasil digagalkan petugas Lapas.
Kasubag Humas Polres Banggai AKP Wiratno Apit membenarkan adanya
penangkapan yang dilakukan petugas Lapas yang telah menggagalkan
percobaan penyeludupan narkoba jenis sabu yang dilakukan ED.
“Saat itu petugas Lapas merasa curiga melihat gerak-gerik ED yang
terlihat gelisah, terutama saat bertemu dengan salah seorang penghuni
Lapas berinisial PD. Setelah diamati, ternyata ED hendak menyerahkan
sabu pada PD yang ternyata tidak mau menerima barang haram itu. Melihat
adanya percobaan penyeludupan sabu tersebut, petugas lalu mengamankan ED
dan menggeledahnya."
"Dari itu, ditemukan satu paket sabu yang direkatkan pada lakban berwarna merah,” tuturnya Wiratno.
Usai menemukan sabu itu, petugas Lapas lalu menghubungi jajaran Sat
Resnarkoba Polres Banggai yang selanjutnya membawa ED ke Mapolres
Banggai untuk menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan pengakuan ED kepada penyidik, barang haram itu merupakan
titipan seorang wanita yang tidak dikenalnya saat ia hendak masuk
berkunjung ke dalam Lapas.
Sayangnya, menurut ED, dirinya tidak mengenal wanita yang dimaksud.
Yang diingatnya hanyalah sabu itu dititipkan untuk penghuni berinisial
PD.
Atas perbuatanya itu, ED bakal dijerat dengan sejumlah pasal berlapis
yakni pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
narkotika yang ancaman pidana minimal tiga tahun penjara.
Sumber:rakyatku.com
Leave a Comment