SURAT EDARAN TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL
Salam PASTI SMART!!!
Rekan-rekan sekalian...
Pada blog kali ini, saya akan membahas tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Akhir tahun tinggal menghitung hari, Teman-teman pasti sedang sibuk mengisi jurnal harian untuk memenuhi target dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah ditetapkan pada awal tahun. Sekedar saran, Koordinasi dengan Pengelola Fitur Kinerja Aplikasi SIMPEG NEW 0.1.5. pada unit kantor masing-masing apabila mengalami kendala..
Ada konsekuensi hukuman disiplin apabila teman-teman tidak mencapai Target Kerja yang telah ditetapkan sesuai dengan PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil..
Berikut saya tampilkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor: SEK-22.UM.01.01 TAHUN 2016 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi pedoman dan perhatian...
Sumber : Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI
Leave a Comment