Sambut Natal, Waktu Kunjungan Diperpanjang
BENGKULU, Bengkulu Ekspress
– Dalam rangka menyambut perayaan hari besar keagamaan yakni Natal bagi
umat Kristiani yang akan jatuh pada tanggal 25 Desember ini, Lapas
Kelas IIA Bengkulu akan memberikan kelonggaran kunjungan bagi warga
binaan dan juga keluarganya. Jika selama ini waktu kunjungan hanya
sampai hari Sabtu, namun para perayaan Natal ini waktu kunjungan dibuka
hari Minggu.
Selain itu, setidaknya ada 8 napi yang
beragama Kristen mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman. Hal ini
disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Drs Rudi Charles Gill BcIP,
kemarin (22/12).
Dijelaskannya, perpanjangan waktu
kunjungan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pihak Lapas kepada
warga binaannya dan juga keluarganya.
“Sudah menjadi agenda rutin setiap hari besar keagamaan kita akan berikan tambahan jam kunjungan,” terang Rudi Charles.
Hanya Rudi mengaku belum mendapatkan salinan nama-nama nara pidana (napi) yang mendapatkan remisi tersebut.
“Untuk remisi, informasinya ada 8 orang,
namun kami sendiri belum menerima salinan daftar warga binaan yang
mendapatkan persetujuan remisi dari Kanwil Kementreian Hukum dan HAM
Provinsi Bengkulu,” jelasnya.
Ditambahkannya, saat ini sebanyak 15
warga binaan yang beragama Nasrani akan merayakan Natal, dan 8 orang
diantaranya akan mendapatkan remisi karena memenuhi syarat dan masuk
dalam kreteria penerima remisi, sedangkan untuk sisanya belum mendapat
persetujuan dari Kemenkum dan HAM dan kemungkinan tahun depan akan
diajukan kembali.
“Warga binaan yang mendapatkan remisi
akan mendapatkan pemotongan masa tahanan yang tentunya tidak sama, bisa
jadi ada yang satu bulan, atau ada yang kurang bahkan bisa ada juga yang
lebih. Hal tersebut didasarkan pada kriteria dan tingkah laku warga
binaan tersebut saat menjalani masa tahanan di Lapas kelas IIA
Bengkulu,” tuturnya.
Selain itu, warga binaan yang
mendapatkan remisi tentunya telah memenuhi syarat standar dan syarat
seperti telah menjalani hukuman selama 6 bulan dan menunjukkan kelakukan
baik selama di dalam Lapas dan tidak melanggar peraturan yang ada di
Lapas. (529)
Sumber : bengkuluekspress.com
Leave a Comment