Dua Napi Teroris Dipindah dari Rutan Brimob Kelapa Dua ke Lapas Kediri
KEDIRI - Dua narapidana teroris yang
sebelumnya menghuni rumah tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua
Depok, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kediri, Jawa
Timur.
Informasi yang dihimpun, Kamis (29/12/2016), dua narapidana
teroris itu Syarifudin alias Raja alias Abh Fairoh dan Abdul Hakim
Munabari alias Abu Imad. Mereka dibawa petugas dengan memanfaatkan jalur
udara turun di Bandara Abdulrachman Saleh, Malang, lalu dibawa dengan
jalur darat ke Kediri.
Rombongan tiba di Lapas Kelas II A Kediri, Rabu 28 Desember 2016
malam. Saat tiba pun, petugas berjaga dengan sangat ketat. Terdapat
sekitar enam mobil yang mengawal mereka.
Saat tiba di lapas, mobil-mobil itu langsung masuk ke dalam.
Namun, para jurnalis yang hendak masuk tidak diperbolehkan oleh petugas,
sehingga hanya menunggu di depan lapas.
Bambang, salah seorang petugas Lapas Kelas II A Kediri mengaku
awalnya malah belum tahu akan ada dua napi teroris yang akan dititipkan
ke Lapas Kediri. Pihaknya pun tidak ada persiapan khusus.
"Kami tidak tahu, jadi tidak ada persiapan. Bahkan, datanya juga belum tahu. Mereka datang, kami terima," katanya pada wartawan.
Hariadi, petugas lainnya mengatakan di lapas sebenarnya ada ruang
sel khusus, namun hanya satu kamar. Untuk teknis nantinya, ia masih
enggan mengungkapkan dan hanya menyebut jika tidak ada perlakuan
istimewa.
"Kami ada kamar khusus, tapi kan hanya satu, sementara yang
dititipkan dua. Yang jelas, tidak ada yang istimewa, seperti biasa
saja," katanya.
Sementara itu, Syarifudin adalah tersangka teroris jaringan
kelompok poso yang divonis tujuh tahun penjara, tiga tahun lebih ringan
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sementara Abdul Hakim Munabari adalah teroris jaringan ISIS yang
telah divonis oleh hakim tiga tahun penjara, dua tahun lebih ringan dari
tuntutan Jaksa.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas
Kelas II A terkait alasan pemindahan keduanya. Pihak lapas masih
melakukan pendataan terhadap kedua narapidana ini.
Sumber: Okezone.com
Leave a Comment