Puluhan Napi di Bali Tunggu Pengumuman Remisi Natal



DENPASAR – Sebanyak 38 warga binaan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Bali mengajukan remisi khusus menjelang perayaan Natal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali, Nyoman Putra Surya Atmaja menerangkan, saat ini napi yang mengajukan remisi Natal hanya 38 orang.

“Sementara ini yang mengajukan remisi hanya 38 orang saja. Kemungkinannya akan bertambah. Data lengkapnya nanti saat pada pengumuman pada Natal besok,” katanya, di Denpasar, Sabtu (24/12/2016). 

Ia mengungkapkan, remisi akan diberikan usai upacara kebaktian yang akan diadakan di masing-masing lapas dan rutan. “Pemberian remisi akan kami umumkan usai kebaktian besok,”paparnya.
Putra menjelaskan, rata-rata remisi Natal itu dari 15 hari sampai dengan maksimal 3 bulan. Warga binaan yang mendapatkan remisi 6 bulan pertama menjalani masa tahanan napi mendapat remisi 15 hari, selanjutnya 1 bulan, 1,5 bulan, sampai 3 bulan. 

“Yang paling banyak mengajukan remisi natal hanya di Lapas Kerobokan. Rutan yang lain tidak ada,” katanya. 

Sumber: Okezone.com

No comments

Powered by Blogger.