Puluhan Napi di Bali Tunggu Pengumuman Remisi Natal
DENPASAR – Sebanyak 38 warga binaan
lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Bali
mengajukan remisi khusus menjelang perayaan Natal.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Bali, Nyoman
Putra Surya Atmaja menerangkan, saat ini napi yang mengajukan remisi
Natal hanya 38 orang.
“Sementara ini yang mengajukan remisi hanya 38 orang saja.
Kemungkinannya akan bertambah. Data lengkapnya nanti saat pada
pengumuman pada Natal besok,” katanya, di Denpasar, Sabtu (24/12/2016).
Ia mengungkapkan, remisi akan diberikan usai upacara kebaktian
yang akan diadakan di masing-masing lapas dan rutan. “Pemberian remisi
akan kami umumkan usai kebaktian besok,”paparnya.
Putra menjelaskan, rata-rata remisi Natal itu dari 15 hari sampai
dengan maksimal 3 bulan. Warga binaan yang mendapatkan remisi 6 bulan
pertama menjalani masa tahanan napi mendapat remisi 15 hari, selanjutnya
1 bulan, 1,5 bulan, sampai 3 bulan.
“Yang paling banyak mengajukan remisi natal hanya di Lapas Kerobokan. Rutan yang lain tidak ada,” katanya.
Sumber: Okezone.com
Leave a Comment