25 Napi Dapat Remisi Natal
TENGGARONG – Sebanyak 25 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tenggarong, Kutai Kartanegara mendapatkan pengura-ngan hukuman (remisi) Natal usai acara kebaktian, Selasa (27/12).
Kalapas Tenggarong M Ikhsan mengatakan, mereka yang mendapatkan remisi hanya napi kasus pidana umum. Koruptor tak kebagian.
Rata-rata napi mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari. Hanya ada seorang napi yang mendapatkan pengurangan huku-man satu bulan 15 hari.
“Semuanya napi pidana umum, tidak ada buat napi tipikor,” kata Ikhsan kepada Koran Kaltim, kemarin.
Pemberian remisi disampaikan usai acara kebaktian di aula Lapas Tenggarong yang dihadiri ratusan napi beragama Kriten. “Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan kepada para penghuni yang berkelakuan baik,” ungkap Ikhsan.
Menurut Ikhsan, remisi Natal diberikan kepada napi beragama Kristen yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin napi), dan aktif mengikuti program pembinaan Lapas.
Pantauan media ini, pengunjung memadati pintu masuk Lapas Tenggarong sejak Senin (26/12) lalu. Mereka hendak merayakan Natal bersama sanak saudara yang kini tengah menjalani hukum penjara. “Selama libur Natal ini jumlah pembesuk mencapai 150 orang dalam sehari,” terang Ikhsan. (ind)
Sumber:korankaltim.com
Leave a Comment