19 Napi Lapas Anak Martapura Diusulkan Dapat Remisi, Kebanyakan Kasus Narkoba
BANJARMASINPOST.CO.ID.MARTAPURA - Sebanyak 19 napi di Lapas Anak Klas IIA Martapura diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman.
Saat ini, dari usulan 19 orang ini sudah ada 5 orang napi yang dipastikan mendapatkan remisi.
Mereka pada umumnya adalah napi dengan kasus narkoba.
Kepala Pengamanan Lapas Anak Klas IIA Martapura, Gusti Iskandar membenarkan, mengusulkan sebanyak 19 napi beragama nasrani yang diusulkan pengurangan masa tahanan.
Usulan remisi ini, bebernya, dalam rangka Hari Raya Natal. Dari 19 usulan tersebut, saat ini baru lima napi yang usulan remisinya sudah selesai diproses.
"Lainnya, kita masih tunggu karena data penerima remisi ini dikirim secara online. Mungkin, saat ini masih dalam proses,"katanya. (*)
Sumber : banjarmasin.tribunnews.com
Saat ini, dari usulan 19 orang ini sudah ada 5 orang napi yang dipastikan mendapatkan remisi.
Mereka pada umumnya adalah napi dengan kasus narkoba.
Kepala Pengamanan Lapas Anak Klas IIA Martapura, Gusti Iskandar membenarkan, mengusulkan sebanyak 19 napi beragama nasrani yang diusulkan pengurangan masa tahanan.
Usulan remisi ini, bebernya, dalam rangka Hari Raya Natal. Dari 19 usulan tersebut, saat ini baru lima napi yang usulan remisinya sudah selesai diproses.
"Lainnya, kita masih tunggu karena data penerima remisi ini dikirim secara online. Mungkin, saat ini masih dalam proses,"katanya. (*)
Sumber : banjarmasin.tribunnews.com
Leave a Comment