SEJARAH SINGKAT KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA



Kemerdekaan Indonesia yang dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohamad Hatta, menjadi tonggak sejarah diawalinya perjalanan negara dan bangsa Indonesia. Sebagai kelengkapan organ pemerintah maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengukuhkan Ir. Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia dan Drs. Mohamad Hatta sebagai wakilnya. Pada tanggal 19 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia dalam sidangnya menetapkan pembentukan 12 (dua belas) Departemen di Republik Indonesia termasuk di dalamnya Departemen Kehakiman, yang sekaligus pada waktu itu diumumkan adanya Pembentukan Kabinet Pertama, dan untuk Departemen Kehakiman Republik Indonesia diangkatlah Prof. DR. MR. SUPOMO sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia yang pertama. Adapun tugas yang diemban oleh Departemen Kehakiman mencakup hal-hal mengenai Pengadilan, Penjara, Kejaksaan dan Kadaster.

Seiring perjalanan waktu dan adanya dinamika yang terjadi dalam pemerintahan Republik Indonesia, tugas yang diemban oleh Departemen Kehakiman mengalami penyesuaian, demikian juga terkait dengan nomenklaturnya. Perubahan pertama terjadi pada tahun 1999 dengan terbitnya Keputusan Presiden nomor 136 tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Organisasi, menjadi Departemen Hukum dan Perundang-Undangan.

Pada tahun 2000 kembali terjadi perubahan nomenklatur menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yaitu dengan diterbitkanya Keputusan Presiden nomor 177 tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen. Pada saat ini tugas yang dipikul oleh jajaran menjadi semakin heterogen karena tambahan tugas di bidang perlindungan Hak Asasi Manusia.

Pada tahun 2004 melalui Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia nomor M.04/PR.07.10 tahun 2004 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dan Peradilan Tata Usaha Negara dilepaskan dari Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan bergabung di lingkungan Mahkamah Agung. Hal ini dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah Kekuasaan yang Merdeka.

Melalui Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia kembali terjadi perubahan nomenklatur menjadi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dan pada akhirnya melalui Peraturan Presiden nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan Dan Organisasi Kementerian Negara berubah menjadi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya penyebutan Hari Dharma Karyadhika telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.06-UM.01.06 tahun 1985 tentang Penetapan Tanggal 30 Oktober sebagai Hari Kehakiman Republik Indonesia.

Demikian sejarah singkat kementerian Hukum dan Hak Asasi manusia, semoga jaya selamanya, abadi mengiringi sejarah perjalanan bangsa dan negara Indonesia.


1 comment:

Powered by Blogger.